Sejarah DapenRNI
Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia didirikan di Semarang pada tanggal 29 Desember 1948 dengan akta Notaris Joost Hofstede No : 88 dengan nama “ STICHTING PENSIONENFONDS PERSONEEL OEI TIONG HAM CONCERN “.
Kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 6 Juni 1974 di Semarang dengan akta Notaris Joeni Moeljani, SH No : 36 dengan nama Dana Pensiun Mintaraga. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), No : 01A/SK.Diru/I/93 tanggal 15 Januari 1993, di Jakarta menetapkan tentang peraturan dana pensiun dari Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan no : KEP-207/KM.17/1994 tanggal 18 Juli 1994.
Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT. RNI (Persero) no : 18/SK/RNI.01/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Peraturan dana pensiun dari Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal disahkan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-346/NB.11/2019 tanggal 26 Juni 2019 tentang pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia .
Selanjutnya sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK No : KEP-142/D.05/2014 tentang pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan No : KEP-143/D.05/2014 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusindo masing-masing tertanggal 3 Desember 2014, maka seluruh aset dan karyawan dari Dana Pensiun Rajawali Nusindo dialihkan ke Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia .
Maksud dan tujuan didirikannya Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia adalah untuk mengelola dan mengembangkan dana guna menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan bagi Peserta beserta keluarganya.