Tujuan Pendirian
Visi Dana Pensiun
Kegiatan Dana Pensiun pada hakekatnya merupakan amanah yang sangat mulia dan sepatutnya dijalankan serta dikelola dengan baik, dengan selalu menjunjung tinggi norma-norma kepatutan dan etika serta kepatuhan terhadap semua peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Sebagaimana ditetapkan didalam Peraturan Dana Pensiun, maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun adalah :
“ Untuk menyelenggarakan Program Pensiun dengan tujuan memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua bagi para Peserta, sehingga akan menimbulkan ketenteraman kerja dan meningkatkan motivasi kerja, yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktifitas “.